Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Tugas Hukum dan HAM

Nama                           : Mutiara Riza Mawardah Prodi                           : Ilmu Hukum Tahun Akademik        : 2018/2019 Fakultas                       : Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dosen Pengampu        : Faiq Tobroni, M.H. Mata Kuliah                : Hukum dan HAM PEMBATASAN HAM DI INDONESIA DITINJAU DARI DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA DAN PANCASILA Konstitusi Indonesia menyatakan diperbolehkannya pembatasan terhadap hak-hak yang tercantum dalam Konstitusi. Namun demikian, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur ketentuan tentang hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights). Antara lain dengan mencantumkan kata-kata pada Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 berikut, “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut